Langsung ke konten utama

Penulisan Ilmu Budaya Dasar (7)

Penulisan
Ilmu Budaya Dasar
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Ilmu Budaya Dasar”

Dosen Pengajar Pak Budi Prijanto.


Disusun oleh : Soyid Agi Prasetio
NPM:(15117757)
KELAS:1KA15

FAKULTAS ILMU KOMPUTER JURUSAN SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS GUNADARMA


July, 2018
Manusia Dan Keadilan
Manusia dan Keadilan

A.    Pengertian Keadilan
  • Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
  • Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
  • Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
  • Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
  • Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
  • Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.



B.    Keadilan Sosial
      Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).

Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.

Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.

Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.

Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.

Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.

Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.

C.    Macam - Macam Keadilan
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

D.    Kejujuran
        Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena  bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri.
      Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan.

Hal-hal  yang dapat menghilangkan kejujuran :
  • Bohong
  • Mencuri
  • Manipulasi
  • Inkar janji



E.    Kecurangan
      Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
      Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.

Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.

Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.

F.    Perhitungan (Hisab) dan Pembalasan
      Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
      Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.

G.   Pemulihan Nama Baik
      Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama.
      Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
      Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.

Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan :
  • Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
  • Lakukan upaya pemulihan



Cara untuk memulihkan nama baik:
  • Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
  • Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
  • Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
  • Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.



H.    Pembalasan
      Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
      Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.

Kesimpulan
          Jadi, keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.

Komentar
           Keadilan merupakan hak setiap manusia. Keadilan yang sebenarnya bukan semua orang mendapat suatu hal yang sama, tapi mendapat sesuatu sesuai dirinya. Contoh : Budi merupakan siswa smp mendapat uang saku sekolah Rp.14.000 dari orang tuanya, sedangan adiknya Badu siswa sd mendapat uang saku sekolah Rp. 12.000 dari orang tuanya. Hal ini bisa dikatakan adil karena kebutuhan Budi dan Badu pastinya berbeda. Hal penting bagi masyarakat Indonesia kita harus mengamalkan sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas softskill 2

1. Apa itu service management? Jawab : Service Management Adalah sarana penyampaian nilai kepada pelanggan dengan memfasilitasi hasil yang dinginkan  pelanggan tanpa biaya dan risiko spesifik. Di masa lampau, penyedia layanan sering berfokus pada teknis (sisi penawaran) pandangan apa yang merupakan layanan, bukan pada sisi konsumsi. MANAJEMEN SERVICE manajemen service adalah seperangkat kemampuan organisasi khusus untuk memberikan nilai kepada pelanggan dalam bentuk jasa. manajemen service  memungkinkan penyedia layanan untuk: • memahami jasa yang mereka sediakan baik dari perspektif konsumen dan penyedia; • memastikan bahwa layanan ini benar-benar memfasilitasi hasil yang diinginkan ; 2. Sebutkan dan jelaskan standart internasional manajemen layanan si / ti Jawab :a. Service strategy mengisyaratkan bahwa setiap organisasi harus memiliki sebuah Strategi Pelayanan yang menjadi panduan bagi setiap aktivitas “services” yang terjadi dalam organisasi. Secara prinsip, strat...

TUGAS Peng. Animasi & Desain Grafis #

ARTIKEL 4 AUDIT TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

 Format Pelaporan Audit.                Laporan audit merupakan produk akhir yang paling penting dari proses audit internal dan akses utama untuk menggambarkan aktivitas audit internal bagi pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar perusahaan. Laporan audit memberikan bukti tentang karakter profesional dari kegiatan audit internal dan memungkinkan orang lain untuk mengevaluasi kontribusi ini. Laporan audit yang efektif tentu saja harus didukung oleh pekerjaan audit berkualitas tinggi, tetapi pekerjaan audit yang sama dapat dibatalkan oleh laporan yang ditulis dengan buruk atau tidak disiapkan dengan baik.                 Penyusunan laporan yang jelas dan efektif harus menjadi perhatian utama bagi auditor internal di semua tingkatan, dari Chief Audit Executive (CAE) hingga anggota staf tim audit (Moeller, 2015). Menurut (Moeller, 2015) pemahaman tentang bagaimana membangun dan me...